Jumat, 02 Februari 2018

Sadap menyadap dan nge-hack Marak lagi


3 hari ini banyak yg konsul ttg sadap menyadap, tak etung wis 6 orang .... krn penasaran .... mencoba riset sendiri ... dan ternyata buanyak bgt pilihan aplikasinya .... edian ...
kesimpulannya :
  1. ternyata tidak butuh orang pinter IT buat nyadap tau nge-hack ... lha wong aplikasinya gratis ...
  2. butuh kearifan bagi yg suka/sedang menyadap/nge-hack ... apa sih pentingnya?
  3. awas ... ada sanksinya lho ....  Pasal 31 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang N0. 11 Tahun 2008 disebutkan makna dan siapa saja yang berhak melakukan penyadapan (intersepsi).
  4. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”) yang berbunyi: "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun"
  5. Yang berhak melakukan penyadapan adalah para penegak hukum untuk kepentingan penyelesaian kasus hukum.
Lalu Gimana caranya untuk ngerti kita disadap atau tidak ? ternyata juga sdh banyak di ulas ... silahkan browsing .... 

BIJAKLAH DALAM MENGGUNAKAN TEKNOLOGI

0 komentar:

Posting Komentar

 
eXTReMe Tracker