3 hari ini banyak yg konsul ttg sadap menyadap, tak etung wis 6 orang .... krn penasaran .... mencoba riset sendiri ... dan ternyata buanyak bgt pilihan aplikasinya .... edian ...
kesimpulannya :
kesimpulannya :
- ternyata tidak butuh orang pinter IT buat nyadap tau nge-hack ... lha wong aplikasinya gratis ...
- butuh kearifan bagi yg suka/sedang menyadap/nge-hack ... apa sih pentingnya?
- awas ... ada sanksinya lho .... Pasal 31 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang N0. 11 Tahun 2008 disebutkan makna dan siapa saja yang berhak melakukan penyadapan (intersepsi).
- Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”) yang berbunyi: "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun"
- Yang berhak melakukan penyadapan adalah para penegak hukum untuk kepentingan penyelesaian kasus hukum.
Lalu Gimana caranya untuk ngerti kita disadap atau tidak ? ternyata juga sdh banyak di ulas ... silahkan browsing ....
BIJAKLAH DALAM MENGGUNAKAN TEKNOLOGI
0 komentar:
Posting Komentar